Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat Tahun 2021-2022

Juga dikenal sebagai: Permen PPN/Kepala Bappenas 5/2021 · Permen PPN/Kepala Bappenas No. 5 Tahun 2021 · Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2021Tanggal Penetapan:30 Desember 2021
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
TemaRencana Aksi Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat Tahun 2021-2022
LokasiKementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS
Tanggal Berlaku30 Desember 2021
Tanggal Penetapan30 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat melalui penyusunan Rencana Aksi yang terkoordinasi dan terintegrasi. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menanggapi angka kemiskinan yang tinggi dan rendahnya Indeks Pembangunan Manusia di kedua provinsi tersebut. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, serta pembentukan Tim Koordinasi Terpadu. Rencana Aksi mencakup berbagai bidang seperti sumber daya manusia, transformasi ekonomi, infrastruktur, kualitas lingkungan hidup, dan tata kelola pemerintahan. Setiap bidang memiliki program prioritas yang harus disesuaikan dengan prioritas nasional, dengan rincian output, lokus, target, tahun penyelesaian, sumber pendanaan, dan penanggung jawab yang jelas.

(-)

(-)