di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat Tahun 2021-2022
Juga dikenal sebagai: Permen PPN/Kepala Bappenas 5/2021 · Permen PPN/Kepala Bappenas No. 5 Tahun 2021 · Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat melalui penyusunan Rencana Aksi yang terkoordinasi dan terintegrasi. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menanggapi angka kemiskinan yang tinggi dan rendahnya Indeks Pembangunan Manusia di kedua provinsi tersebut. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, serta pembentukan Tim Koordinasi Terpadu. Rencana Aksi mencakup berbagai bidang seperti sumber daya manusia, transformasi ekonomi, infrastruktur, kualitas lingkungan hidup, dan tata kelola pemerintahan. Setiap bidang memiliki program prioritas yang harus disesuaikan dengan prioritas nasional, dengan rincian output, lokus, target, tahun penyelesaian, sumber pendanaan, dan penanggung jawab yang jelas.