di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Malang Nomor 13 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2024
Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Malang 13/2024 · Perwali Kota Malang No. 13 Tahun 2024 · Perwali Kota Malang Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Walikota ini ditetapkan sebagai respons atas perlunya penyesuaian dokumen perencanaan pembangunan daerah terhadap perkembangan kondisi terkini, serta untuk mengoptimalkan belanja Pemerintah Daerah sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi. Perubahan ini didasarkan pada hasil evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan RKPD tahun berjalan yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan asumsi prioritas pembangunan, kerangka ekonomi, dan keuangan daerah, serta adanya kebutuhan penggunaan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya untuk tahun berjalan.
Secara substansial, Peraturan ini menetapkan bahwa Perubahan RKPD Tahun 2024 berfungsi sebagai pedoman utama dalam penyusunan Perubahan Renja Perangkat Daerah Tahun 2024, serta menjadi acuan dalam penyusunan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Dokumen perubahan RKPD ini disusun dengan sistematika yang mencakup pendahuluan, evaluasi hasil triwulan II tahun 2024, kerangka ekonomi dan keuangan daerah, sasaran dan prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan daerah, yang rinciannya dimuat dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.