Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 112 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 112 Tahun 1963 tentang Pengangkatan Utusan Golongan Pejuang Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Propinsi Irian Barat

Juga dikenal sebagai: Keppres 112/1963 · Keppres No. 112 Tahun 1963 · Keppres Nomor 112 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 1963Tanggal Penetapan:14 Juni 1963
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Utusan Golongan Pejuang Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Propinsi Irian Barat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juli 1963
Tanggal Penetapan14 Juni 1963
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 73 tahun 1963

Keputusan ini bertujuan untuk menambah jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong Provinsi Irian Barat. Penambahan ini dilakukan dengan mengangkat dua individu, yaitu Abraham Koromat dan Kalip Hamadi, yang dianggap memenuhi syarat untuk menjadi anggota dewan tersebut. Keputusan ini berlaku mulai 1 Juli 1963 dan merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 73 tahun 1963. Keputusan ini juga mengacu pada Penetapan Presiden Republik Indonesia No. 1 tahun 1963 mengenai pemerintahan di wilayah Irian Barat setelah diserahkan kepada Republik Indonesia.

(-)

(-)