Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan perlindungan dalam penggunaan Bilyet Giro serta memitigasi risiko penyalahgunaannya. Peraturan ini mengatur mengenai definisi Bilyet Giro, prinsip umum penggunaannya, syarat formal yang harus dipenuhi, serta kewajiban para pihak yang terlibat, yaitu Bank Tertarik, Penarik, Penerima, dan Bank Penerima. Kewajiban tersebut mencakup pemenuhan syarat formal, penyediaan dana yang cukup, verifikasi Bilyet Giro, pelaksanaan perintah pemindahbukuan, dan penatausahaan penggunaan Bilyet Giro. Peraturan ini juga mengatur tenggang waktu pengunjukan dan tenggang waktu efektif Bilyet Giro, koreksi Bilyet Giro, alasan penolakan Bilyet Giro, pembatalan dan pemblokiran pembayaran, spesifikasi warkat Bilyet Giro, serta pelaporan penggunaan Bilyet Giro kepada Bank Indonesia. Bank Indonesia melakukan pengawasan kepatuhan terhadap peraturan ini.