Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/41/PBI/2016 Tahun 2016

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/41/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Bilyet Giro

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 18/41/PBI/2016 · Peraturan BI No. 18/41/PBI/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2017Tanggal Penetapan:21 November 2016
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaBilyet Giro
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku01 April 2017
Tanggal Penetapan21 November 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 28/32/KEP/DIR tanggal 4 Juli 1995 tentang Bilyet Giro.

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan perlindungan dalam penggunaan Bilyet Giro serta memitigasi risiko penyalahgunaannya. Peraturan ini mengatur mengenai definisi Bilyet Giro, prinsip umum penggunaannya, syarat formal yang harus dipenuhi, serta kewajiban para pihak yang terlibat, yaitu Bank Tertarik, Penarik, Penerima, dan Bank Penerima. Kewajiban tersebut mencakup pemenuhan syarat formal, penyediaan dana yang cukup, verifikasi Bilyet Giro, pelaksanaan perintah pemindahbukuan, dan penatausahaan penggunaan Bilyet Giro. Peraturan ini juga mengatur tenggang waktu pengunjukan dan tenggang waktu efektif Bilyet Giro, koreksi Bilyet Giro, alasan penolakan Bilyet Giro, pembatalan dan pemblokiran pembayaran, spesifikasi warkat Bilyet Giro, serta pelaporan penggunaan Bilyet Giro kepada Bank Indonesia. Bank Indonesia melakukan pengawasan kepatuhan terhadap peraturan ini.

1. Bilyet Giro yang telah diterbitkan tetap diakui sebagai Bilyet Giro dan tunduk pada ketentuan dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 28/32/KEP/DIR tanggal 4 Juli 1995 tentang Bilyet Giro dan ketentuan pelaksanaannya. 2. Warkat Bilyet Giro yang telah dicetak sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia mengenai penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal oleh Bank Indonesia masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2017.

1. Bank Tertarik yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), dan/atau Pasal 13 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. Penarik yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b dikenakan sanksi administratif sebagai Penarik Bilyet Giro kosong. 3. Bank Penerima yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. 4. Bank Tertarik yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 16 ayat (1) dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai daftar hitam nasional penarik cek dan/atau Bilyet Giro kosong.