Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pati 1/2019 · Perda Kabupaten Pati No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 April 2019Tanggal Penetapan:2 April 2019
Pelayanan KesehatanKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
LokasiPemerintah Kabupaten Pati
Tanggal Berlaku02 April 2019
Tanggal Penetapan02 April 2019
Tempat PenetapanPati

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan di Kabupaten Pati. Latar belakangnya adalah untuk melindungi dan meningkatkan kualitas sumber daya hewan, menyediakan pangan yang aman, sehat, utuh, dan halal, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Sumber Daya: Pengaturan mengenai penyediaan lahan dan air untuk peternakan dan kesehatan hewan.
  2. Peternakan: Pengaturan mengenai benih, bibit, bakalan, pakan, alat dan mesin peternakan, budidaya, panen, pascapanen, pemasaran, dan industri pengolahan hasil peternakan.
  3. Kesehatan Hewan: Pengaturan mengenai pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, serta obat hewan.
  4. Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan: Pengaturan mengenai higiene dan sanitasi, penjaminan produk hewan, pengendalian dan penanggulangan zoonosis, serta kesejahteraan hewan.
  5. Otoritas Veteriner Daerah dan Dokter Hewan Berwenang: Pembentukan otoritas veteriner daerah dan penetapan dokter hewan berwenang.
  6. Pemberdayaan Peternak: Pemberdayaan peternak dan usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
  7. Pengembangan SDM: Pengembangan sumber daya manusia di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
  8. Penelitian dan Pengembangan: Penelitian dan pengembangan peternakan dan kesehatan hewan.
  9. Pembinaan dan Pengawasan: Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan.
  10. Pembiayaan: Sumber pembiayaan penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk kewajiban perizinan, pendaftaran, dan persyaratan khusus bagi badan hukum.

1. Dalam hal Otoritas Veteriner Daerah belum ditetapkan, maka segala kewenangan Otoritas Veteriner Daerah berada di Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (4) dan Pasal 32 ayat (2) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (5), Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 50 ayat (4) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).