Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2005 - 2025

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 4/2010 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 4 Tahun 2010 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juni 2010Tanggal Penetapan:16 Juni 2010
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2005 - 2025
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Tanggal Berlaku22 Juni 2010
Tanggal Penetapan16 Juni 2010
Tempat PenetapanPalangka Raya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2006-2025.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP Daerah) Provinsi Kalimantan Tengah untuk periode 2005-2025. RPJP Daerah ini merupakan acuan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun RPJP Daerah Kabupaten/Kota, serta menjadi pedoman dalam penyusunan RPJM Daerah yang memuat Visi, Misi dan Program Kepala Daerah. RPJM Daerah disusun dengan memperhatikan RPJM Nasional, dan selanjutnya dijabarkan ke dalam RKPD.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJP Daerah disusun sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025. Tujuan ditetapkannya Perda ini adalah untuk mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan, menjamin integrasi, sinkronisasi dan sinergi, menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan, menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan, serta mengoptimalkan partisipasi masyarakat.

Ketentuan Substansial: RPJP Daerah memuat visi, misi, dan arah pembangunan jangka panjang daerah dengan mengacu pada RPJP Nasional untuk masa 20 (dua puluh) tahun ke depan yang mencakup kurun waktu mulai dari tahun 2005 hingga tahun 2025. Sistematika RPJP Daerah terdiri dari Pendahuluan, Gambaran Umum Kondisi Daerah, Analisis Isu-Isu Strategis, Visi dan Misi Pembangunan Daerah Tahun 2005–2025, Arah, Tahapan dan Prioritas Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025, dan Penutup. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)