di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nagan Raya Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN NAGAN RAYA TAHUN ANGGARAN 2019
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nagan Raya 1/2020 · Perda Kabupaten Nagan Raya No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Nagan Raya Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD memuat Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Laporan Realisasi Anggaran (LRA) mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.039.893.227.379,13, belanja sebesar Rp. 1.064.497.375.384,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (24.604.148.004,87). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 72.893.885.829,40 dan pengeluaran sebesar Rp. 0,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 72.893.885.829,40. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) adalah Rp. 48.289.737.824,53.
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL) menunjukkan Saldo Anggaran Lebih Awal sebesar Rp. 72.893.885.829.40, penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun berjalan sebesar Rp. 72.893.885.829.40, dan Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SILPA/SIKPA) sebesar Rp. 48.289.737.824.53, sehingga Saldo Anggaran Lebih Akhir adalah Rp. 48.289.737.824.53.
Neraca per 31 Desember 2019 menunjukkan jumlah Aset sebesar Rp. 1.622.583.901.449.38, jumlah Kewajiban sebesar Rp. 13.289.068.309.65, dan jumlah Ekuitas sebesar Rp. 1.609.294.833.139.73.
Laporan Operasional (LO) menunjukkan jumlah Pendapatan-LO sebesar Rp. 939.579.092.201.07, jumlah Beban-LO sebesar Rp. 863.141.521.106.70, sehingga terdapat surplus dari operasi sebesar Rp. 76.437.571.094.37. Surplus/Defisit - LO adalah Rp. 75.575.467.271.83.
Laporan Arus Kas (LAK) menunjukkan saldo akhir kas sebesar Rp. 48.290.487.845,53.
Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) menunjukkan Ekuitas Awal sebesar Rp. 1.515.830.943.438,90 dan Ekuitas Akhir sebesar Rp. 1.609.294.833.139,73.
Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Bupati.