Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 5/2023 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juni 2023Tanggal Penetapan:9 Juni 2023
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
LokasiPemerintah Kabupaten Purwakarta
Tanggal Berlaku09 Juni 2023
Tanggal Penetapan09 Juni 2023
Tempat PenetapanPurwakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856). 2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Purwakarta. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kedaulatan pangan dan kesejahteraan masyarakat dengan melindungi dan mengembangkan lahan pertanian pangan secara konsisten. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin ketersediaan lahan pangan berkelanjutan, mencegah alih fungsi lahan pertanian, dan meningkatkan produktivitas pertanian.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Perencanaan dan Penetapan LP2B: Meliputi perencanaan kawasan pertanian pangan berkelanjutan, lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan. Perencanaan didasarkan pada pertumbuhan penduduk, kebutuhan pangan, dan ketersediaan lahan.
  2. Pengembangan LP2B: Meliputi intensifikasi (peningkatan kesuburan tanah, kualitas benih, diversifikasi tanaman, dll.) dan ekstensifikasi (pencetakan lahan baru, pengalihan fungsi lahan nonpertanian).
  3. Penelitian: Pemerintah Daerah melakukan penelitian terkait pengembangan penganekaragaman pangan, identifikasi kesesuaian lahan, dan inovasi pertanian.
  4. Pemanfaatan LP2B: Dilakukan dengan menjamin konservasi tanah dan air. Pemilik hak atas tanah wajib memanfaatkan tanah sesuai peruntukan dan mencegah kerusakan irigasi.
  5. Pembinaan: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap pihak yang terkait dengan pemanfaatan LP2B.
  6. Pengendalian: Melalui pemberian insentif (keringanan pajak, pengembangan infrastruktur) dan disinsentif (pencabutan insentif).
  7. Alih Fungsi Lahan: Lahan yang ditetapkan sebagai LP2B dilarang dialihfungsikan, kecuali untuk kepentingan umum dan/atau proyek strategis nasional dengan syarat tertentu (kajian kelayakan, penyediaan lahan pengganti, ganti rugi).
  8. Sistem Informasi LP2B: Pemerintah Daerah menyelenggarakan sistem informasi yang dapat diakses masyarakat.
  9. Perlindungan dan Pemberdayaan Petani: Pemerintah Daerah wajib melindungi dan memberdayakan petani melalui jaminan harga, sarana produksi, dan pemberdayaan kelembagaan.
  10. Partisipasi Masyarakat: Masyarakat berpartisipasi dalam perlindungan LP2B.
  11. Pengawasan: Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap kinerja perencanaan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, dan pengendalian.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 35 (kewajiban pemilik hak atas tanah) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, pencabutan izin, denda administratif, dan lainnya. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 44 (penggantian nilai investasi infrastruktur akibat alih fungsi lahan) dikenakan sanksi administratif yang serupa. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 47 dan Pasal 48 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.