Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 12 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 12 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemindahan Kendaraan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 12/2013 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 12 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2013Tanggal Penetapan:26 Agustus 2013
Kebijakan Umum PemerintahPajak & Retribusi DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pemindahan Kendaraan
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Tanggal Berlaku27 Agustus 2013
Tanggal Penetapan26 Agustus 2013
Tempat PenetapanTenggarong

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemindahan Kendaraan di Kabupaten Kutai Kartanegara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya penyedia dan pengguna jasa transportasi, serta meningkatkan keamanan, kelancaran, ketertiban, dan keselamatan lalu lintas. Tujuannya adalah untuk mengatur pemindahan kendaraan di jalan dan mengenakan biaya atas pemindahan dan penyimpanan kendaraan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Objek retribusi adalah pemindahan dan penyimpanan kendaraan yang mogok atau mengalami kecelakaan di jalan-jalan dalam daerah dan tempat lain.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang melaksanakan pemindahan dan penyimpanan kendaraan.
  3. Retribusi Pemindahan Kendaraan di Jalan digolongkan sebagai retribusi jasa usaha.
  4. Tingkat penggunaan jasa pemindahan kendaraan diukur berdasarkan frekuensi, jarak tempuh, dan jenis kendaraan. Tingkat penggunaan jasa penyimpanan kendaraan diukur berdasarkan jenis kendaraan dan lama waktu penyimpanan.
  5. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan disesuaikan dengan komponen biaya operasional dan pengelolaan.
  6. Struktur tarif retribusi dibedakan berdasarkan jenis dan penyimpanan kendaraan serta penyelenggaraan mobil derek.
  7. Wajib retribusi harus mengisi SPORD (Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah).
  8. Wilayah pemungutan retribusi adalah di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
  9. Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Setiap keterlambatan membayar retribusi pemindahan kendaraan dikenakan sanksi administrasi 2% setiap bulannya, untuk paling lama 24 bulan.