Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Penetapan pejabat perbendaharaan yang berwenang mengelola iuran JKK dan JKM, termasuk pendelegasian wewenang Menteri Keuangan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN).
- Proses pengajuan usulan kebutuhan dana iuran JKK dan JKM oleh Pengelola Program kepada KPA BUN setiap awal bulan Januari, yang menjadi dasar perencanaan dan penetapan alokasi dana.
- Tata cara pencairan dana iuran JKK dan JKM, termasuk persyaratan dokumen yang harus dipenuhi oleh Pengelola Program, seperti rekapitulasi daftar perhitungan dana, kuitansi, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
- Proses penerbitan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), serta penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
- Rekonsiliasi dana iuran JKK dan JKM yang dilakukan setiap triwulan antara KPA BUN dan Pengelola Program, serta penanganan kelebihan atau kekurangan pembayaran.
- Pertanggungjawaban dana iuran JKK dan JKM, di mana KPA BUN bertanggung jawab terhadap penyaluran dana, dan Pengelola Program bertanggung jawab atas penggunaan dana.
- Pengawasan dana iuran JKK dan JKM yang dilakukan oleh aparat pemeriksa yang berwenang.
Peraturan ini juga mengatur bahwa pembayaran uang duka wafat, uang duka tewas, dan biaya pemakaman tidak lagi dialokasikan dalam pagu belanja kementerian/lembaga dan tidak dibayarkan melalui KPPN.