di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 24/Permentan/PK.320/4/2015 Tahun 2015 tentang Pembukaan Pemasukan Unggas Dan/Atau Produk Unggas Dari Negara Australia Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permentan 24/Permentan/PK.320/4/2015 · Permentan No. 24/Permentan/PK.320/4/2015
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk membuka kembali pemasukan unggas dan/atau produk unggas dari Australia ke Indonesia, setelah Australia dinyatakan bebas dari Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI) oleh Organisasi Badan Kesehatan Hewan Dunia (OIE). Tujuannya adalah untuk mengatur kembali pemasukan tersebut dengan mempertimbangkan status kesehatan hewan di Australia.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur bahwa pemasukan unggas dan/atau produk unggas dari Australia harus memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, dan karantina hewan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan antar lembaga dalam peraturan ini.