Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 24/Permentan/PK.320/4/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 24/Permentan/PK.320/4/2015 Tahun 2015 tentang Pembukaan Pemasukan Unggas Dan/Atau Produk Unggas Dari Negara Australia Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permentan 24/Permentan/PK.320/4/2015 · Permentan No. 24/Permentan/PK.320/4/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 April 2015Tanggal Penetapan:27 April 2015
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPembukaan Pemasukan Unggas Dan/Atau Produk Unggas Dari Negara Australia Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku29 April 2015
Tanggal Penetapan27 April 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 72/Permentan/OT.140/12/2012 tentang Penghentian Pemasukan Unggas dan/atau Produk Unggas dari Negara Australia ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk membuka kembali pemasukan unggas dan/atau produk unggas dari Australia ke Indonesia, setelah Australia dinyatakan bebas dari Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI) oleh Organisasi Badan Kesehatan Hewan Dunia (OIE). Tujuannya adalah untuk mengatur kembali pemasukan tersebut dengan mempertimbangkan status kesehatan hewan di Australia.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur bahwa pemasukan unggas dan/atau produk unggas dari Australia harus memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, dan karantina hewan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan antar lembaga dalam peraturan ini.

(-)

(-)