Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 16 /PER/M.KUKM/IX/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 16 /PER/M.KUKM/IX/2015 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Dan Pembiayaan Syariah Oleh Koperasi

Juga dikenal sebagai: Permenkop UKM 16 /PER/M.KUKM/IX/2015 · Permenkop UKM No. 16 /PER/M.KUKM/IX/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Oktober 2015Tanggal Penetapan:23 September 2015
Badan Usaha & PerdaganganKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah 2. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor: 35.3/Per/M.KUKM/X/2007 Tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Dan Unit Jasa Keuangan Syariah Koperasi 3. Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 35.2/PER/M.KUKM/X/2007 Tentang Pedoman Standar Operasional Manajemen Koperasi Jasa Keuangan Syariah Dan Unit Jasa Keuangan Syariah Koperasi

Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah oleh koperasi, agar masyarakat dapat memperoleh manfaat dan kesejahteraan yang lebih besar. Kegiatan ini harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip syariah. Peraturan ini juga mengatur fungsi intermediasi koperasi sebagai lembaga keuangan, yang harus diatur, diawasi, dan dinilai kesehatannya. Selain itu, peraturan ini menyesuaikan pelaksanaan penilaian kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah dengan perkembangan standar akuntansi keuangan yang berlaku. Peraturan ini juga menetapkan bahwa usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah hanya dapat dilaksanakan oleh KSPPS dan USPPS Koperasi, dengan ketentuan legalitas usaha berbentuk izin usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah. Koperasi yang menjalankan kegiatan ini wajib memiliki visi, misi, dan tujuan yang diarahkan untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan ekonomi anggota.

1. Koperasi Jasa Keuangan Syariah dan Unit Jasa Keuangan Syariah Koperasi yang sudah berjalan pada saat Peraturan Menteri ini berlaku tetap melaksanakan usahanya dengan ketentuan wajib menyesuaikan Anggaran dasar dengan Peraturan ini dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak mulai berlakunya Peraturan ini. 2. Koperasi Jasa Keuangan Syariah dan Unit Jasa Keuangan Syariah Koperasi yang pada saat pengesahan badan hukum belum memiliki ijin usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah, wajib mengurus ijin usaha selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya peraturan ini. 3. Koperasi yang memiliki usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah dalam operasionalnya hanya berjalan unit simpan pinjam dan pembiayaan syariah saja, dalam waktu 3 (tiga) tahun berturut-turut wajib merubah Anggaran Dasar menjadi KSPPS 4. Terhadap calon anggota sebagaimana pasal 21 ayat (1) huruf b tidak berubah menjadi anggota sejak tanggal dinyatakan sebagai calon anggota, dikenakan sanksi sebagaimana pasal 35. 5. Koperasi Jasa Keuangan Syariah dan Unit Jasa Keuangan Syariah Koperasi yang telah berdiri wajib menyesuaikan Anggaran Dasarnya sesuai dengan Peraturan ini dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak tanggal berlakunya peraturan ini. 6. KSP yang mempunyai USPPS diberikan waktu paling lama 1 (satu) tahun untuk melakukan pemisahan dengan membentuk badan hukum sendiri sebagai KSPPS. 7. Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah, Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor: 35.3/Per/M.KUKM/X/2007 Tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Dan Unit Jasa Keuangan Syariah Koperasi, Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 35.2/PER/M.KUKM/X/2007 Tentang Pedoman Standar Operasional Manajemen Koperasi Jasa Keuangan Syariah Dan Unit Jasa Keuangan Syariah Koperasi dinyatakan tidak berlaku. 8. Kelompok masyarakat yang telah melakukan usaha simpan pinjam dan atau pembiayaan syariah tetapi belum memiliki legalitas agar menyesuaikan dengan peraturan ini. 9. Peraturan Deputi sebagai pelaksanaan atas peraturan ini ditetapkan selambat-lambatnya 3 (bulan) bulan sejak peraturan ini ditetapkan.

1. Teguran tertulis pertama dan kedua. 2. Usulan pemberhentian sementara terhadap pengurus dan atau pengelola. 3. Pembekuan sementara ijin usaha simpan pinjam dan pembiayaan. 4. Pencabutan ijin usaha. 5. Penutupan USPPS Koperasi dan pembubaran KSPPS.