Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 6 Tahun 2013 ini dibentuk untuk menjamin kepastian hukum tentang ketentraman dan ketertiban umum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dengan tujuan mewujudkan tatanan kehidupan yang tenteram, tertib, dan aman. Sasaran yang ingin dicapai adalah menciptakan iklim dan kondisi daerah yang kondusif dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sehingga tercipta kepemerintahan yang baik (Good Governance).
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum, yang mencakup berbagai aspek seperti tertib jalur hijau, taman, fasilitas umum, usaha tertentu, lingkungan, sungai, saluran air, sumber air, penghuni bangunan, dan sosial. Peraturan ini mengatur larangan bagi setiap orang dan/atau badan terkait dengan tindakan yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, seperti merusak fasilitas umum, membuang sampah sembarangan, melakukan kegiatan usaha tanpa izin, membuat gaduh, mencemari lingkungan, dan mengganggu ketertiban sosial.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat, termasuk kewajiban melaporkan diri bagi pendatang, serta peran serta masyarakat dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan, pengendalian, pengawasan, dan penertiban terhadap pelanggaran ketentraman dan ketertiban umum, serta dapat meminta bantuan aparat kepolisian dalam melaksanakan penertiban.