Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sijunjung Nomor 6 Tahun 2013 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sijunjung 6/2013 · Perda Kabupaten Sijunjung No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sijunjung Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Februari 2013Tanggal Penetapan:22 Januari 2013
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKetentraman dan Ketertiban Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Sijunjung
Tanggal Berlaku07 Februari 2013
Tanggal Penetapan22 Januari 2013
Tempat PenetapanMuaro Sijunjung

Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 5 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) (Lembaran Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Tahun 2000 Nomor 5). Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 9 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2012 Nomor 9).

Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 6 Tahun 2013 ini dibentuk untuk menjamin kepastian hukum tentang ketentraman dan ketertiban umum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dengan tujuan mewujudkan tatanan kehidupan yang tenteram, tertib, dan aman. Sasaran yang ingin dicapai adalah menciptakan iklim dan kondisi daerah yang kondusif dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sehingga tercipta kepemerintahan yang baik (Good Governance). Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum, yang mencakup berbagai aspek seperti tertib jalur hijau, taman, fasilitas umum, usaha tertentu, lingkungan, sungai, saluran air, sumber air, penghuni bangunan, dan sosial. Peraturan ini mengatur larangan bagi setiap orang dan/atau badan terkait dengan tindakan yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, seperti merusak fasilitas umum, membuang sampah sembarangan, melakukan kegiatan usaha tanpa izin, membuat gaduh, mencemari lingkungan, dan mengganggu ketertiban sosial. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat, termasuk kewajiban melaporkan diri bagi pendatang, serta peran serta masyarakat dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan, pengendalian, pengawasan, dan penertiban terhadap pelanggaran ketentraman dan ketertiban umum, serta dapat meminta bantuan aparat kepolisian dalam melaksanakan penertiban.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka hal-hal yang telah diatur sebelumnya masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi dapat berupa pencabutan izin, denda administratif, dan daya paksa polisionil. 3. Pelanggaran terhadap tertib jalan, trotoar, jalur hijau, taman, fasilitas umum, sungai, saluran air, dan sumber air dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).