Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 1 Tahun 2019

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Percepatan Pambangunan 11 (Sebelas) Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang Dikawasan Perbatasan

Juga dikenal sebagai: Inpres 1/2019 · Inpres No. 1 Tahun 2019 · Inpres Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 2019Tanggal Penetapan:17 Januari 2019
Wilayah Kedaulatan NegaraPerencanaan Pembangunan NasionalKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPercepatan Pambangunan 11 (Sebelas) Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang Dikawasan Perbatasan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Januari 2019
Tanggal Penetapan17 Januari 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2019 bertujuan untuk mempercepat pembangunan 11 Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan sarana prasarana penunjang di kawasan perbatasan. Kebijakan ini melibatkan berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah terkoordinasi dan terintegrasi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Instruksi ini mencakup penyediaan infrastruktur, pengamanan, pelayanan keimigrasian, kepabeanan, kesehatan, perdagangan, energi, transportasi, komunikasi, pertanian, lingkungan, dan perikanan. Selain itu, instruksi ini juga menekankan pentingnya penyelesaian masalah lahan, pengadaan tanah, dan penyesuaian tata ruang. Pembiayaan pembangunan dibebankan pada APBN, APBD, dan sumber lain yang tidak mengikat.

(-)

(-)