Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Puncak Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Puncak Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pajak Hotel, Penginapan Dan Rumah Sewa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Puncak 3/2018 · Perda Kabupaten Puncak No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Puncak Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2018Tanggal Penetapan:9 Oktober 2018
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hotel, Penginapan Dan Rumah Sewa
LokasiPemerintah Kabupaten Puncak
Tanggal Berlaku10 Oktober 2018
Tanggal Penetapan09 Oktober 2018
Tempat PenetapanIlaga

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Puncak. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pemungutan pajak daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pendapatan daerah guna pembangunan dan pelayanan umum.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang seperti fasilitas olahraga, hiburan, telepon, internet, dan transportasi.
  2. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada pengusaha hotel, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.
  3. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel, dengan tarif pajak sebesar 10%.
  4. Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWPD dan mengisi SPTPD yang harus disampaikan selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
  5. Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak.
  6. Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus paling lambat 30 hari setelah saat terutangnya pajak.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pembayaran pajak, penagihan pajak, pembetulan ketetapan pajak, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, serta ketentuan khusus terkait kerahasiaan data Wajib Pajak.

(-)

  1. Wajib pajak yang karena kelalaiannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yang terutang.
  2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang.
  3. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan data Wajib Pajak dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 4.000.000,00.
  4. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban merahasiakan data Wajib Pajak dipidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000,00.