di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 33 Tahun 2013 tentang Sistem Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Juga dikenal sebagai: Perka BPKP 33/2013 · Perka BPKP No. 33 Tahun 2013 · Perka BPKP Nomor 33 Tahun 2013
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk mewujudkan pegawai yang profesional, berintegritas, dan berbudaya anti korupsi di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tujuannya adalah untuk menciptakan keseragaman pemahaman mengenai penerimaan dan pemberian gratifikasi serta meningkatkan kesadaran pegawai untuk melaporkan gratifikasi, menciptakan lingkungan yang transparan dan akuntabel, dan membangun integritas pegawai yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Ketentuan Substansial: Sistem pengendalian gratifikasi meliputi jenis gratifikasi, kewajiban dan hak pegawai, penyerahan benda gratifikasi, kewajiban Pimpinan Unit Kerja, kewajiban dan hak Inspektorat, dan pelaporan penyelenggaraan sistem pengendalian gratifikasi. Pegawai dilarang menerima atau memberikan gratifikasi yang dapat dianggap suap dan wajib melaporkan penerimaan atau pemberian gratifikasi kepada Inspektorat melalui Pimpinan Unit Kerja. Inspektorat bertanggung jawab untuk menelaah laporan gratifikasi dan memberikan keputusan atas kepemilikan benda gratifikasi.