Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyusunan Programa Penyuluhan Kehutanan sebagai rencana tertulis kegiatan penyuluhan kehutanan dalam satu tahun yang disusun secara sistematis sebagai bahan perencanaan pembangunan kehutanan. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.78/Menhut-II/2014 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Penyusunan Programa Penyuluhan Kehutanan pada setiap tingkat wilayah kerja pelaksanaan Penyuluhan Kehutanan, meliputi tingkat UPTD/CDK, provinsi, UPT KLHK, dan nasional.
- Tim Penyusun Programa Penyuluhan Kehutanan ditetapkan oleh Keputusan Kepala Unit Kerja dan beranggotakan dari seluruh pejabat fungsional Penyuluh Kehutanan PNS lingkup unit kerja.
- Substansi Programa Penyuluhan Kehutanan berisi halaman judul, halaman pengesahan, halaman tim penyusun, kata pengantar, pendahuluan, matriks Programa Penyuluhan Kehutanan, dan penutup.
- Matriks Programa Penyuluhan Kehutanan berisi keadaan wilayah, tujuan, masalah, sasaran penyuluhan kehutanan, dan cara memecahkan masalah.
- Tahapan Penyusunan Programa Penyuluhan Kehutanan meliputi penyusunan, pembahasan, dan pengesahan.
- Programa Penyuluhan Kehutanan yang telah disahkan disampaikan kepada pihak-pihak terkait.
- Programa Penyuluhan Kehutanan yang telah disahkan sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Kehutanan (RKTPK).
- Untuk mengetahui efektifitas dan kesesuaian pelaksanaan Programa Penyuluhan Kehutanan dilakukan monitoring dan evaluasi.
- Pembiayaan Programa Penyuluhan Kehutanan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat.