di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan
Juga dikenal sebagai: Keppres 15/2024 · Keppres No. 15 Tahun 2024 · Keppres Nomor 15 Tahun 2024
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mempercepat swasembada gula dan bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023. Pembentukan Satuan Tugas ini bertujuan untuk memfasilitasi investasi perkebunan tebu terintegrasi dengan industri gula dan bioetanol, serta pembangkit listrik biomasa. Satuan Tugas ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menginventarisasi permasalahan, memfasilitasi ketersediaan lahan, mengoordinasikan penyelesaian administrasi pertanahan, serta memfasilitasi perizinan dan pemberian fasilitas investasi. Selain itu, Satuan Tugas juga bertugas untuk melakukan koordinasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, serta memfasilitasi pemberdayaan masyarakat lokal. Struktur organisasi Satuan Tugas terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Anggota, Anggota Pelaksana, dan Sekretariat yang berkedudukan di Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.