Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1344/DJU/SK.HM.1.1/III/2026

Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1344/DJU/SK.HM.1.1/III/2026 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1084/DJU/SK.HM.1.1/X/2024 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan pada Lingkungan Peradilan Umum

Juga dikenal sebagai: Kep Dirjen Badilum MA 1344/DJU/SK.HM.1.1/III/2026 · Kep Dirjen Badilum MA No. 1344/DJU/SK.HM.1.1/III/2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Maret 2026Tanggal Penetapan:5 Maret 2026
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeKeputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung
Tanggal Berlaku05 Maret 2026
Tanggal Penetapan05 Maret 2026

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1084/DJU/SK.HM1.1/X/2024 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan pada Lingkungan Peradilan Umum.

Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan petunjuk teknis mengenai pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan pada lingkungan peradilan umum, seiring dengan adanya perubahan kebijakan internal maupun eksternal. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa setiap Warga Negara Indonesia yang tidak mampu berhak memperoleh layanan hukum yang pembiayaannya ditanggung oleh negara, serta memberikan akses seluas-luasnya bagi masyarakat tidak mampu untuk memperoleh layanan hukum tersebut. Perubahan yang diatur secara spesifik mencakup penyesuaian besaran anggaran untuk pembebasan biaya perkara pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali yang dilakukan secara elektronik.

(-)

(-)