di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 8/2018 · Perda Kabupaten Rembang No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian tarif retribusi tempat khusus parkir dalam rangka peningkatan pelayanan. Objek retribusi adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, dengan pengecualian tempat parkir yang dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi dan jenis kendaraan yang menggunakan tempat khusus parkir, dengan frekuensi dihitung per 8 jam. Struktur dan besaran tarif retribusi diubah menjadi: kendaraan roda dua dan roda tiga sebesar Rp 2.000,00; kendaraan roda empat sebesar Rp 3.000,00; kendaraan roda enam sebesar Rp 5.000,00; dan kendaraan roda lebih dari enam sebesar Rp 6.000,00. Dinas Perhubungan bertanggung jawab atas pelaksanaan peraturan ini, dan pengawasan dilakukan oleh Bupati atau perangkat daerah yang ditunjuk.