di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 40/KEPMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Pelepasan Ikan Papuyu
Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 40/KEPMEN-KP/2014 · Kepmen KKP No. 40/KEPMEN-KP/2014
Keputusan Menteri ini menetapkan pelepasan Ikan Papuyu sebagai hasil domestikasi Balai Budidaya Air Tawar Mandiangin. Pelepasan ini bertujuan untuk memperkaya jenis dan varietas Ikan Papuyu di masyarakat serta menunjang peningkatan produksi perikanan budidaya, pendapatan, dan kesejahteraan pembudidaya ikan.
Ketentuan Substansial:
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya memiliki kewajiban untuk menarik kembali Ikan Papuyu dari peredaran jika dalam perkembangannya mengakibatkan dampak negatif terhadap manusia, pembudidaya ikan, dan/atau ekosistem perairan. Direktur Jenderal Perikanan Budidaya juga bertugas mengatur lebih lanjut penyediaan, peredaran, dan pemantauan terhadap perkembangan Ikan Papuyu.
Keputusan ini mencakup deskripsi dan gambar Ikan Papuyu yang terlampir sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri.