Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 37 Tahun 1972

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 37 Tahun 1972 tentang Penundjukan Pedjabat jang Mendjalankan Pekerdjaan Djabatan Presiden Selama Presiden Republik Indonesia Melakukan Kundjungan ke Djepang

Juga dikenal sebagai: Keppres 37/1972 · Keppres No. 37 Tahun 1972 · Keppres Nomor 37 Tahun 1972

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:9 Mei 1972
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenundjukan Pedjabat jang Mendjalankan Pekerdjaan Djabatan Presiden Selama Presiden Republik Indonesia Melakukan Kundjungan ke Djepang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan09 Mei 1972
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan selama Presiden Republik Indonesia melakukan kunjungan ke Jepang. Untuk itu, ditunjuklah Menteri Negara, Sri Sultan Hamengku-Buwono IX, untuk mewakili dan menjalankan pekerjaan sehari-hari dari Presiden. Penunjukan ini berlaku selama periode kunjungan dari tanggal 9 Mei 1972 sampai dengan tanggal 14 Mei 1972. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga Presiden kembali ke Indonesia. Salinan keputusan ini disampaikan kepada berbagai pimpinan lembaga negara untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)