Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 11 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kearsipan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cianjur 11/2015 · Perda Kabupaten Cianjur No. 11 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2015Tanggal Penetapan:30 Desember 2015
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKearsipan
LokasiPemerintah Kabupaten Cianjur
Tanggal Berlaku30 Desember 2015
Tanggal Penetapan30 Desember 2015
Tempat PenetapanCianjur

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kearsipan di Kabupaten Cianjur. Latar belakangnya adalah arsip sebagai sumber informasi dan pertanggungjawaban pemerintahan daerah, serta memori kolektif yang penting dan strategis. Tujuannya adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui sistem kearsipan yang komprehensif, terpadu, dan berkesinambungan.

Ketentuan substansial meliputi kewenangan Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan kearsipan, pembinaan kearsipan terhadap Perangkat Daerah, BUMD, dan Pemerintah Desa, serta melaksanakan penyelamatan, pelestarian, dan pengamanan arsip. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pedoman pengelolaan Arsip Dinamis dan Statis, kearsipan berbasis teknologi informasi, pengembangan SDM, kerjasama dengan lembaga kearsipan lain, penggunaan sarana dan prasarana, serta pembinaan kearsipan.

Ruang lingkup kegiatan yang diatur mencakup pengelolaan Arsip Dinamis (aktif dan inaktif), Arsip Vital, dan Arsip Statis, pemeliharaan sarana dan prasarana kearsipan, pemberdayaan arsip, penegakan hukum kearsipan, serta penelitian dan pengembangan kearsipan. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban terkait pengelolaan arsip, termasuk kewajiban mengelola arsip yang diciptakan oleh pihak ketiga yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan Pemerintah Daerah atau BUMD, serta kewajiban menyerahkan arsip yang tercipta dari kegiatan yang dibiayai APBD.

(-)

1. Pejabat dan/atau Pegawai Negeri Sipil yang melanggar Pasal 12 ayat (4), Pasal 14 ayat (2), Pasal 15 ayat (2), Pasal 17, Pasal 19 ayat (2), Pasal 22 ayat (2), Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 25 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, mutasi jabatan, pembebasan tugas, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dan/atau pemberhentian tidak dengan hormat.