Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Usaha Mikro

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 7/2022 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 7 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 April 2022Tanggal Penetapan:18 April 2022
Koperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberdayaan dan Pelindungan Usaha Mikro
LokasiPemerintah Kabupaten Wonosobo
Tanggal Berlaku19 April 2022
Tanggal Penetapan18 April 2022
Tempat PenetapanWonosobo

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan dan melindungi Usaha Mikro di Kabupaten Wonosobo. Latar belakangnya adalah peran strategis Usaha Mikro dalam pembangunan ekonomi daerah, penciptaan lapangan kerja, dan penanggulangan kemiskinan. Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat berperan dalam pengembangan sumber daya manusia, dukungan permodalan, produksi dan produktivitas, pelindungan usaha, pengembangan kemitraan, serta jaringan usaha dan pemasaran.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Kemudahan Usaha Mikro: Kriteria Usaha Mikro didasarkan pada modal usaha (maksimal Rp1.000.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan) atau hasil penjualan tahunan (maksimal Rp2.000.000.000,00). Usaha Mikro harus memiliki Perizinan Berusaha berbasis risiko, yang dilaksanakan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Pemerintah Daerah memberikan pembinaan dan pendaftaran untuk kemudahan perizinan.
  2. Pelindungan Usaha Mikro: Pemerintah Daerah menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum, termasuk penyuluhan hukum, konsultasi hukum, mediasi, penyusunan dokumen hukum, dan pendampingan di luar pengadilan. Dalam kondisi darurat, Pemerintah Daerah mengupayakan pemulihan Usaha Mikro melalui restrukturisasi kredit, rekonstruksi usaha, bantuan permodalan, dan/atau bantuan bentuk lain.
  3. Pemberdayaan Usaha Mikro: Pemerintah Daerah menyelenggarakan inventarisasi data Usaha Mikro secara berkala. Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau badan usaha swasta menyediakan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro paling sedikit 30% dari total luas lahan area komersial pada infrastruktur publik. Pemerintah Daerah memfasilitasi pengelolaan terpadu Usaha Mikro melalui Koperasi. Kegiatan Usaha Mikro dapat dijadikan jaminan kredit program. Perangkat Daerah wajib menggunakan barang/jasa Usaha Mikro dari hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah Daerah, dengan alokasi minimal 40% dari nilai anggaran belanja barang/jasa. Pemerintah Daerah memfasilitasi pelatihan dan pendampingan pemanfaatan sistem aplikasi pembukuan/pencatatan keuangan Usaha Mikro.

1. Permohonan Perizinan Berusaha Usaha Mikro yang telah diajukan sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku. 2. Seluruh sektor yang menerapkan kriteria Usaha Mikro menyesuaikan perubahan kriteria Usaha Mikro sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun.

(-)