Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 5 Tahun 2010

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial

Juga dikenal sebagai: Keppres 5/2010 · Keppres No. 5 Tahun 2010 · Keppres Nomor 5 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 April 2010Tanggal Penetapan:23 April 2010
Organisasi Komisi & Badan NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 April 2010
Tanggal Penetapan23 April 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini dibentuk dengan latar belakang berakhirnya masa jabatan anggota Komisi Yudisial periode 2005-2010, sehingga diperlukan pemilihan anggota baru untuk periode 2010-2015. Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004, Presiden membentuk Panitia Seleksi yang terdiri dari unsur pemerintah, praktisi hukum, akademisi, dan masyarakat. Panitia Seleksi bertugas mengumumkan pendaftaran, melakukan seleksi administrasi dan kualitas calon, serta menyampaikan 14 nama calon kepada Presiden untuk diteruskan ke DPR. Panitia ini bertanggung jawab kepada Presiden dan dibantu oleh sekretariat yang dibentuk oleh Menteri Hukum dan HAM. Masa kerja Panitia Seleksi berlangsung hingga terbentuknya anggota Komisi Yudisial baru, dengan biaya dibebankan pada APBN.

(-)

(-)