Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 10 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 10 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Madiun 10/2023 · Perda Kota Madiun No. 10 Tahun 2023 · Perda Kota Madiun Nomor 10 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Desember 2023Tanggal Penetapan:13 Desember 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
LokasiPemerintah Kota Madiun
Tanggal Berlaku13 Desember 2023
Tanggal Penetapan13 Desember 2023
Tempat PenetapanMadiun

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. Oleh karena itu, jawabannya adalah: (-)

Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 10 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 menetapkan APBD Kota Madiun untuk tahun anggaran 2024. APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Total APBD tahun 2024 adalah Rp. 1.232.967.032.000,00 dengan rincian pendapatan daerah sebesar Rp. 1.097.967.032.000,00 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer. Belanja daerah direncanakan sebesar Rp. 1.232.967.032.000,00 yang meliputi belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 135.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 0,00. Selisih antara pendapatan dan belanja daerah mengakibatkan defisit sebesar Rp. 135.000.000.000,00 yang akan ditutup dengan pembiayaan netto. Dalam keadaan darurat atau mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan dimasukkan dalam Perubahan APBD. Wali Kota menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)