Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 10 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 10 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua Barat 10/2009 · Perda Provinsi Papua Barat No. 10 Tahun 2009 · Perda Provinsi Papua Barat Nomor 10 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2009Tanggal Penetapan:2 Desember 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Usaha Perikanan
LokasiPemerintah Provinsi Papua Barat
Tanggal Berlaku04 Desember 2009
Tanggal Penetapan02 Desember 2009
Tempat PenetapanManokwari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor 10 Tahun 2006 tentang Perizinan Usaha Perikanan Di Provinsi Irian Jaya Barat.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan di Provinsi Papua Barat. Latar belakangnya adalah pemanfaatan potensi sumber daya ikan secara optimal untuk kemakmuran rakyat dengan tetap memperhatikan kelestariannya.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Jenis Usaha Perikanan: Usaha Penangkapan Ikan di Laut, Usaha Pengangkutan Ikan di Laut, Usaha Pengumpulan dan Pengangkutan Ikan dengan angkutan darat, Usaha Pembudidayaan Ikan (di laut, air payau, dan perairan umum), Usaha Pengolahan Ikan (tradisional dan modern).
  2. Perizinan: Setiap orang atau badan yang melakukan usaha perikanan harus mendapatkan izin dari Gubernur berupa SIUP dan SIPI (untuk penangkapan ikan), SIUP dan SIKPI (untuk pengangkutan ikan), SIUP (untuk pengumpulan dan pengangkutan ikan, pembudidayaan ikan, dan pengolahan ikan). Izin tidak dapat dipindahtangankan dan diberikan setelah melunasi retribusi.
  3. Hak dan Kewajiban: Pelaku usaha perikanan berhak mendapatkan pelayanan perizinan, bimbingan, pembinaan, dan perlindungan. Mereka wajib memiliki SIUP, SIPI, dan SIKPI serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Retribusi: Pengaturan mengenai nama, obyek, subyek, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi (berdasarkan jenis dan ukuran kapal), wilayah dan kewenangan pemungutan, tata cara pemungutan, masa retribusi, saat retribusi terutang, sanksi administrasi, tata cara pembayaran dan penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa retribusi, dan penghapusan piutang retribusi.
  5. Dana Pembinaan: Instansi pemungut retribusi diberikan dana pembinaan dari realisasi penerimaan retribusi.
  6. Ketentuan Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana di bidang retribusi.
  7. Ketentuan Pidana: Ancaman pidana kurungan atau denda bagi pelanggar ketentuan perizinan dan wajib retribusi yang merugikan keuangan daerah.
  8. Pemberdayaan dan Perlindungan: Pemerintah Daerah meningkatkan pemberdayaan nelayan dan pembudidaya ikan serta memberikan perlindungan kepada pelaku usaha perikanan.
  9. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian: Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap perizinan usaha perikanan.

1. Terhadap Orang Pribadi atau Badan yang telah melakukan usaha Perikanan belum mempunyai Izin dan atau memiliki izin yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini wajib mengajukan Izin dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Barang siapa melanggar ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 4 diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan atau tidak merampas barang tertentu untuk Daerah, kecuali jika ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya, sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terutang.