Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara No. 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjarnegara 10/2016 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:14 Oktober 2017
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan14 Oktober 2017
Tempat PenetapanBanjarnegara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 112) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2009 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 203).

Peraturan Daerah ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menindaklanjuti hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah terkait Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 13 Tahun 2015, yang mengharuskan penyesuaian Pasal 128A dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat di bidang administrasi kependudukan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan terhadap Pasal 128A yang mengatur mengenai sanksi pidana bagi orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan blangko Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1). Pasal 128A yang baru menetapkan bahwa pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(-)

Pasal 128A: 1. Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan blangko Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).