Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2019

Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Nontunai

Juga dikenal sebagai: Permensos 20/2019 · Permensos No. 20 Tahun 2019 · Permensos Nomor 20 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 November 2019Tanggal Penetapan:21 November 2019
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaPenyaluran Bantuan Pangan Nontunai
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku25 November 2019
Tanggal Penetapan21 November 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Nontunai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1002)

Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Nontunai bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui pemenuhan kebutuhan pangan secara nontunai. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan pangan, efisiensi penyaluran bantuan sosial, akses layanan keuangan, dan pertumbuhan ekonomi daerah. Penyaluran dilakukan melalui e-warong yang bekerja sama dengan bank penyalur. KPM harus terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial dan diutamakan bagi peserta program keluarga harapan. Proses penyaluran melibatkan registrasi, edukasi, penyaluran, dan pembelian barang. E-warong menyediakan bahan pangan yang dapat dibeli menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

(-)

1. Koordinator wilayah, koordinator daerah kabupaten/kota, dan pendamping sosial Bantuan Sosial pangan yang terbukti melanggar Pasal 35, Pasal 37 dan Pasal 39 dikenai sanksi administratif oleh direktur jenderal yang menangani pelaksanaan BPNT. 2. Sanksi administratif berupa pemberhentian sebagai koordinator wilayah, koordinator daerah kabupaten/kota, dan pendamping sosial Bantuan Sosial pangan.