Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Nontunai bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui pemenuhan kebutuhan pangan secara nontunai. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan pangan, efisiensi penyaluran bantuan sosial, akses layanan keuangan, dan pertumbuhan ekonomi daerah. Penyaluran dilakukan melalui e-warong yang bekerja sama dengan bank penyalur. KPM harus terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial dan diutamakan bagi peserta program keluarga harapan. Proses penyaluran melibatkan registrasi, edukasi, penyaluran, dan pembelian barang. E-warong menyediakan bahan pangan yang dapat dibeli menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).