Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 17 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 17 Tahun 2015 tentang Peraturan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe 17/2015 · Perda Kabupaten Konawe No. 17 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 17 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2015Tanggal Penetapan:21 Desember 2015
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPeraturan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe
Tanggal Berlaku21 Desember 2015
Tanggal Penetapan21 Desember 2015
Tempat PenetapanUnaaha

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Peraturan Desa sebagai pedoman bagi Pemerintah Desa (Badan Permusyawaratan Desa dan Kepala Desa) dalam penyusunan Peraturan Desa berdasarkan standarisasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan tujuan menciptakan keseragaman penyusunan Peraturan Desa di setiap Desa dalam wilayah kecamatan Pemerintah Kabupaten Konawe.

Asas Pembentukan Peraturan Desa:

  • Kejelasan tujuan
  • Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat
  • Kesesuaian antara jenis dan materi muatan
  • Dapat dilaksanakan
  • Kedayagunaan dan kehasilgunaan
  • Kejelasan rumusan
  • Keterbukaan

Asas Materi Muatan Peraturan Desa:

  • Pengayoman
  • Kemanusiaan
  • Kebangsaan
  • Kekeluargaan
  • Kenusantaraan
  • Bhinneka Tunggal Ika
  • Keadilan
  • Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
  • Ketertiban dan kepastian hukum
  • Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan

Materi muatan Peraturan Desa berisi pelaksanaan kewenangan desa dan penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, serta dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

Perencanaan dan Penyusunan:

  • Perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa dan BPD dalam rencana kerja Pemerintah Desa.
  • Penyusunan rancangan Peraturan Desa diprakarsai oleh Pemerintah Desa dan wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa dan dapat dikonsultasikan kepada camat untuk mendapatkan masukan.
  • BPD dapat menyusun dan mengusulkan rancangan Peraturan Desa, kecuali rancangan Peraturan Desa tentang rencana pembangunan jangka menengah Desa, rencana kerja Pemerintah Desa, APB Desa, dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB Desa.

Pembahasan dan Penetapan:

  • BPD mengundang Kepala Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa.
  • Rancangan Peraturan Desa yang telah disepakati bersama disampaikan oleh pimpinan BPD kepada kepala Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal kesepakatan.
  • Rancangan peraturan Desa wajib ditetapkan oleh kepala Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 15 (lima belas) Hari terhitung sejak diterimanya rancangan peraturan Desa dari pimpinan BPD.

Pengundangan dan Penyebarluasan:

  • Sekretaris Desa mengundangkan peraturan desa dalam lembaran desa.
  • Penyebarluasan dilakukan oleh Pemerintah Desa dan BPD sejak penetapan rencana penyusunan rancangan Peraturan Desa, hingga Pengundangan Peraturan Desa.

Evaluasi dan Klarifikasi:

  • Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa dievaluasi oleh Bupati.
  • Peraturan Desa yang telah diundangkan diklarifikasi oleh Bupati.

Pembiayaan pembentukan Peraturan di Desa dibebankan pada APBDesa.

(-)

(-)