Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Desa Pontolo Atas di Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara. Pembentukan desa ini didasarkan pada perkembangan dan kemajuan daerah, aspirasi masyarakat, serta kemampuan pemerintah daerah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Desa Pontolo Atas bertujuan untuk mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mengingat jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah dusun di Desa Pontolo yang ada sebelumnya. Dengan pemekaran ini, diharapkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dapat lebih efektif dan efisien.
Ketentuan Substansial:
- Pembentukan Desa: Desa Pontolo Atas dibentuk dari sebagian wilayah Desa Pontolo, meliputi Dusun I (Puncak), Dusun II (Tenga), dan Dusun III (Bawah).
- Batas Wilayah: Batas-batas wilayah Desa Pontolo Atas ditetapkan dengan jelas, meliputi batas utara dengan Desa Pontolo, batas timur dengan Desa Botuwombato, batas selatan dengan Desa Mootilango, dan batas barat dengan Sungai Ombulodata. Penentuan batas wilayah secara pasti akan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
- Pusat Pemerintahan: Pusat pemerintahan Desa Pontolo Atas berkedudukan di Dusun I (Puncak).
- Kewenangan Desa: Kewenangan Desa Pontolo Atas mencakup urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul desa, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang diserahkan kepada desa, tugas pembantuan dari pemerintah pusat, provinsi, dan daerah, serta urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Pemerintahan Desa: Pengresmian desa dan pelantikan pejabat Kepala Desa Pontolo Atas dilakukan paling lambat 6 bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan. Untuk sementara, diangkat seorang Pelaksana Tugas Kepala Desa. Susunan organisasi perangkat desa ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD): Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan BPD dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Pengresmian pelantikan anggota BPD dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah pelantikan pejabat kepala desa.
- Personil, Aset, dan Dokumen: Pemerintah Daerah menginventarisasi, menetapkan, dan mengatur penyerahan aset kepada Pemerintah Desa Pontolo Atas, meliputi pegawai, tanah, bangunan, barang bergerak dan tidak bergerak, perlengkapan kantor, arsip, dan dokumen. Pelaksanaan inventarisasi dan penyerahan diselesaikan dalam waktu satu tahun sejak diresmikannya Desa Pontolo Atas.
- Pembiayaan: Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Desa Pontolo Atas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo Utara.