Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGETAN NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magetan 1/2020 · Perda Kabupaten Magetan No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 April 2020Tanggal Penetapan:4 April 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGETAN NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
LokasiPemerintah Kabupaten Magetan
Tanggal Berlaku04 April 2020
Tanggal Penetapan04 April 2020
Tempat PenetapanMagetan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan ini mencakup tarif retribusi untuk berbagai jasa usaha yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Magetan.

Tarif retribusi diatur untuk:

  1. Pemakaian kekayaan daerah, meliputi:
    • Pemakaian tanah (untuk akses jalan, reklame, bangunan, pertanian, perkebunan)
    • Pemakaian bangunan (sementara, semi permanen, permanen)
    • Pemakaian alat-alat berat
    • Pemakaian laboratorium bangunan
    • Pemakaian fasilitas kesehatan hewan di klinik dan puskeswan
    • Pemakaian laboratorium hewan
    • Pemakaian peralatan radio
  2. Tempat khusus parkir
  3. Tempat rekreasi dan olahraga
  4. Penjualan produksi usaha daerah, meliputi:
    • Benih ikan
    • Calon induk ikan
    • Induk ikan
    • Benih tanaman
    • Hasil bibit pertanian
    • Hasil tanaman buah dalam pot
    • Hasil budidaya pertanian
    • Hasil budidaya perikanan (ikan konsumsi)
    • Hasil ikutan Balai Latihan Peternakan (BLP)

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif retribusi dengan kondisi ekonomi terkini dan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor retribusi jasa usaha.

(-)

(-)