Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkayang Tahun 2021-2026. RPJMD ini merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 5 (lima) tahun, yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). RPJMD ini berpedoman pada RPJPD dan RPJMN, serta memperhatikan RPJMD Provinsi Kalimantan Barat, RTRW, KLHS, dan pengembangan wilayah terpadu. RPJMD menjadi pedoman penyusunan RKPD, instrumen evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan kegiatan pembangunan. Bupati wajib melaksanakan RPJMD dalam rangka penyelenggaraan pembangunan di Daerah. Pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah bertujuan untuk mewujudkan konsistensi antara kebijakan, pelaksanaan, dan hasil rencana pembangunan daerah, serta kesesuaian antara capaian pembangunan daerah dengan indikator kinerja yang telah ditetapkan. Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian dengan tahapan penyusunan, peraturan perundang-undangan, terjadi perubahan mendasar, atau merugikan kepentingan daerah dan nasional.