Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 6 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG TAHUN 2021-2026

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 6/2021 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2021Tanggal Penetapan:27 Agustus 2021
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG TAHUN 2021-2026
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkayang
Tanggal Berlaku27 Agustus 2021
Tanggal Penetapan27 Agustus 2021
Tempat PenetapanBengkayang

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2016 Nomor 12) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkayang Tahun 2021-2026. RPJMD ini merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 5 (lima) tahun, yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). RPJMD ini berpedoman pada RPJPD dan RPJMN, serta memperhatikan RPJMD Provinsi Kalimantan Barat, RTRW, KLHS, dan pengembangan wilayah terpadu. RPJMD menjadi pedoman penyusunan RKPD, instrumen evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan kegiatan pembangunan. Bupati wajib melaksanakan RPJMD dalam rangka penyelenggaraan pembangunan di Daerah. Pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah bertujuan untuk mewujudkan konsistensi antara kebijakan, pelaksanaan, dan hasil rencana pembangunan daerah, serta kesesuaian antara capaian pembangunan daerah dengan indikator kinerja yang telah ditetapkan. Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian dengan tahapan penyusunan, peraturan perundang-undangan, terjadi perubahan mendasar, atau merugikan kepentingan daerah dan nasional.

(-)

(-)