Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/15/M.PAN/7/2008 Tahun 2008

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/15/M.PAN/7/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman umum Reformasi Birokrasi

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB PER/15/M.PAN/7/2008 · Permen PANRB No. PER/15/M.PAN/7/2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2008Tanggal Penetapan:10 Juli 2008
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPedoman umum Reformasi Birokrasi
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku10 Juli 2008
Tanggal Penetapan10 Juli 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Pedoman Umum Reformasi Birokrasi sebagai acuan bagi kementerian/lembaga/pemerintah daerah dalam menyusun dan melaksanakan program reformasi birokrasi di lingkungan instansinya masing-masing. Pedoman ini bertujuan untuk mempercepat tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik. Hal-hal yang belum jelas dalam Pedoman Umum ini dapat dikonsultasikan lebih lanjut dengan Tim Kerja Reformasi Birokrasi.

(-)

(-)