Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2013

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau

Juga dikenal sebagai: Permenkes 28/2013 · Permenkes No. 28 Tahun 2013 · Permenkes Nomor 28 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 April 2013Tanggal Penetapan:1 April 2013
Pelayanan KesehatanHak & Perlindungan Konsumen

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaPencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku12 April 2013
Tanggal Penetapan01 April 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1755/Menkes-Kesos/SK/XII/2000 tentang Tulisan Peringatan Kesehatan Pada Label Rokok

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2013 ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pelaku industri produk tembakau dalam mencantumkan peringatan kesehatan dan informasi kesehatan pada kemasan produk tembakau. Peraturan ini mengatur kewajiban pencantuman peringatan kesehatan berupa gambar dan tulisan pada kemasan produk tembakau, baik untuk produk yang diproduksi maupun diimpor ke Indonesia. Peringatan kesehatan harus dicetak langsung pada kemasan dan tidak boleh berupa stiker. Selain itu, informasi kesehatan seperti kandungan nikotin dan tar, serta larangan penjualan kepada anak di bawah 18 tahun dan perempuan hamil, juga harus dicantumkan. Peraturan ini juga melarang pencantuman informasi yang menyesatkan atau bersifat promotif pada kemasan produk tembakau.

1. Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Produk Tembakau yang telah mendapat persetujuan penetapan tarif cukai dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, harus menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)