Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 15 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 15/2014 · Perda Kabupaten Bantul No. 15 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:8 September 2015
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan08 September 2015
Tempat PenetapanBantul

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2012 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4).

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2014 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Latar belakang perubahan ini adalah ditetapkannya Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-X/2012 dan perlunya pendidikan karakter sebagai respons terhadap dinamika perubahan dalam dunia pendidikan.

Perubahan meliputi beberapa ketentuan, di antaranya definisi istilah-istilah terkait pendidikan, prinsip penyelenggaraan pendidikan, alokasi anggaran pendidikan, pengakuan dan pembinaan satuan pendidikan berbasis keunggulan lokal, serta ketentuan mengenai pendidikan khusus dan lembaga pendidikan asing. Peraturan ini juga mengatur hak peserta didik dan fungsi Dewan Pendidikan.

Anggaran pendidikan dialokasikan minimal 20% dari APBD, diperuntukkan bagi bantuan operasional pendidikan, anggaran dinas untuk peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan, serta kegiatan lain yang menunjang pendidikan. Pemerintah Daerah mengakui, memfasilitasi, membina, dan melindungi satuan pendidikan berbasis keunggulan lokal.

Dewan Pendidikan berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan, dukungan, dan pengawasan pendidikan. Anggota Dewan Pendidikan terdiri dari berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.

(-)

(-)