Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil Di Kabupaten Barito Kuala

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Kuala 3/2009 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 3 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Februari 2009Tanggal Penetapan:20 Februari 2009
Pajak & Retribusi DaerahKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil Di Kabupaten Barito Kuala
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Kuala
Tanggal Berlaku20 Februari 2009
Tanggal Penetapan20 Februari 2009
Tempat PenetapanMarabahan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 30 Tahun 2004 tentang Retribusi Pengganti Biaya Cetak KTP, KK dan Akta Catatan Sipil.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Barito Kuala. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas pelayanan penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil serta pelayanan lain di bidang kependudukan dan pencatatan sipil. Objek retribusi meliputi pelayanan penerbitan KTP, Akta Catatan Sipil, dan pelayanan lain di bidang kependudukan dan pencatatan sipil. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan tersebut.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi ini termasuk golongan retribusi jasa umum.
  3. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi didasarkan pada kebijakan daerah dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan.
  4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa dan Besarnya Tarif: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan. Besarnya tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis pelayanan, dengan rincian tarif yang berbeda untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).
  5. Keringanan Tarif Pelayanan: Bagi pemohon yang tidak mampu, dapat diberikan pembebasan biaya setelah mendapatkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan dan desa.
  6. Wilayah Pungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Barito Kuala.
  7. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran Retribusi: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDKBT. Pembayaran retribusi dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk dan harus dilakukan secara tunai.
  8. Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi: Subjek retribusi harus mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati untuk perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran retribusi sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,-