Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 8 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Inseminasi Buatan pada Ternak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton 8/2002 · Perda Kabupaten Buton No. 8 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Buton Nomor 8 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:22 Juni 2002
Ketahanan Pangan & PertanianPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Inseminasi Buatan pada Ternak
LokasiPemerintah Kabupaten Buton
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan22 Juni 2002
Tempat PenetapanPasarwajo

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan yang mengatur pungutan uang Inseminasi Buatan (IB).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Inseminasi Buatan (IB) pada Ternak di Kabupaten Buton. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, yang memungkinkan Retribusi IB pada Ternak dikelola oleh daerah. Tujuan peraturan ini adalah untuk mengatur pemungutan retribusi tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: - Nama, obyek, dan subyek retribusi IB pada ternak. - Penggolongan retribusi sebagai Retribusi Jasa Umum. - Cara mengukur tingkat penggunaan jasa berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan serta jenis dan jumlah ternak. - Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi untuk menutupi biaya penyelenggaraan pelayanan IB. - Struktur dan besarnya tarif retribusi berdasarkan jenis pelayanan dan jenis ternak (Inseminasi Buatan, Pemeriksaan Kebuntingan, Pemeriksaan Alat Reproduksi). - Wilayah pemungutan retribusi di wilayah daerah tempat pelayanan IB diberikan. - Masa retribusi selama 1 tahun dan saat retribusi terutang pada saat SKRD ditetapkan. - Tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi yang tidak dapat diborongkan dan harus dilunasi sekaligus.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang bayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya diancam hukuman kurungan paling lama 15 hari atau denda paling tinggi Rp. 250.000.