Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur hak-hak protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD agar terjalin hubungan kerja yang harmonis dan saling mendukung dengan Pemerintah Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Kedudukan Protokoler:** Mengatur tata tempat Pimpinan dan Anggota DPRD dalam acara resmi, rapat DPRD, acara pengambilan sumpah/janji Bupati dan Wakil Bupati, serta acara pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD. Juga mengatur tata upacara dan tata penghormatan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.
2. **Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD:** Mengatur penghasilan yang terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan panitia musyawarah, tunjangan komisi, tunjangan panitia anggaran, tunjangan badan kehormatan, tunjangan alat kelengkapan lainnya, dan tunjangan komunikasi intensif. Selain itu, mengatur tunjangan kesejahteraan berupa jaminan pemeliharaan kesehatan, penyediaan rumah jabatan dan kendaraan dinas bagi Pimpinan DPRD, serta rumah dinas bagi Anggota DPRD. Juga mengatur uang duka, bantuan pengurusan jenazah, dan uang jasa pengabdian.
3. **Belanja Penunjang Kegiatan DPRD:** Mengatur belanja penunjang kegiatan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang DPRD, serta belanja penunjang operasional pimpinan DPRD.
4. **Pengelolaan Keuangan DPRD:** Mengatur penyusunan belanja Pimpinan dan Anggota DPRD yang diformulasikan ke dalam RKA-SKPD Sekretariat DPRD, serta pengelolaan belanja DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan negara.