Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran Nomor 4 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran Nomor 4 Tahun 2009 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesawaran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pesawaran 4/2009 · Perda Kabupaten Pesawaran No. 4 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Pesawaran Nomor 4 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juni 2009Tanggal Penetapan:8 Juni 2009
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesawaran
LokasiPemerintah Kabupaten Pesawaran
Tanggal Berlaku15 Juni 2009
Tanggal Penetapan08 Juni 2009
Tempat PenetapanGedong Tataan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur hak-hak protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD agar terjalin hubungan kerja yang harmonis dan saling mendukung dengan Pemerintah Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Kedudukan Protokoler:** Mengatur tata tempat Pimpinan dan Anggota DPRD dalam acara resmi, rapat DPRD, acara pengambilan sumpah/janji Bupati dan Wakil Bupati, serta acara pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD. Juga mengatur tata upacara dan tata penghormatan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. 2. **Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD:** Mengatur penghasilan yang terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan panitia musyawarah, tunjangan komisi, tunjangan panitia anggaran, tunjangan badan kehormatan, tunjangan alat kelengkapan lainnya, dan tunjangan komunikasi intensif. Selain itu, mengatur tunjangan kesejahteraan berupa jaminan pemeliharaan kesehatan, penyediaan rumah jabatan dan kendaraan dinas bagi Pimpinan DPRD, serta rumah dinas bagi Anggota DPRD. Juga mengatur uang duka, bantuan pengurusan jenazah, dan uang jasa pengabdian. 3. **Belanja Penunjang Kegiatan DPRD:** Mengatur belanja penunjang kegiatan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang DPRD, serta belanja penunjang operasional pimpinan DPRD. 4. **Pengelolaan Keuangan DPRD:** Mengatur penyusunan belanja Pimpinan dan Anggota DPRD yang diformulasikan ke dalam RKA-SKPD Sekretariat DPRD, serta pengelolaan belanja DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan negara.

(-)

Pasal 33 menyatakan bahwa penganggaran atau tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban belanja DPRD untuk tujuan lain di luar ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, dinyatakan melanggar hukum.