Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak bertujuan untuk menjamin kelangsungan hidup anak, menurunkan angka kematian bayi baru lahir, bayi, dan anak balita, serta menjamin tumbuh kembang anak secara optimal. Kebijakan ini melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam penyelenggaraan upaya kesehatan anak yang mencakup pelayanan kesehatan janin, bayi baru lahir, bayi, anak balita, anak prasekolah, anak usia sekolah, dan remaja. Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya kesehatan, sarana, prasarana, dan pembiayaan. Pelayanan kesehatan anak dilakukan melalui pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang perlindungan kesehatan anak dari kekerasan dan diskriminasi, serta menjamin hak-hak kesehatan anak terpenuhi.