Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Kabupaten Grobogan Kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tahun 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 7/2011 · Perda Kabupaten Grobogan No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 November 2011Tanggal Penetapan:15 November 2011
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Kabupaten Grobogan Kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tahun 2012
LokasiPemerintah Kabupaten Grobogan
Tanggal Berlaku15 November 2011
Tanggal Penetapan15 November 2011
Tempat PenetapanPurwodadi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal (investasi) Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada tahun 2012. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, penguatan modal BUMD, dan menggali potensi sumber-sumber pendapatan asli daerah (PAD). Tujuannya adalah meningkatkan pelayanan masyarakat, memperkuat BUMD, meningkatkan PAD, dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat.

Penyertaan modal daerah kepada BUMD dilakukan sejumlah yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah. Peraturan ini berasaskan akuntabilitas dan kepastian hukum.

(-)

(-)