Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Menu Kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat dan Makanan Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 7/2022 · Peraturan BPOM No. 7 Tahun 2022 · Peraturan BPOM Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2022Tanggal Penetapan:29 Maret 2022
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaPetunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Menu Kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat dan Makanan Tahun Anggaran 2022
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku01 Januari 2022
Tanggal Penetapan29 Maret 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut atau mengubah: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 170).

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mengatur petunjuk operasional penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAK Nonfisik) Bidang Kesehatan Menu Kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat dan Makanan Tahun Anggaran 2022. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pengawasan obat dan makanan yang memiliki fungsi strategis dalam melindungi dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta mendukung daya saing nasional. Tujuannya adalah untuk mendukung peningkatan kapasitas daerah dalam pengawasan perizinan Sarana Pelayanan Kefarmasian (Apotek dan Toko Obat) dan Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT), pengawasan pre-market dan post-market Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) dan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) di peredaran, serta meningkatkan pengetahuan masyarakat dalam Keamanan Pangan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Pengelolaan DAK Nonfisik BOK POM yang meliputi perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan kegiatan, pelaporan, serta monitoring dan evaluasi. 2. Rincian kegiatan yang dapat dibiayai oleh DAK Nonfisik BOK POM, seperti pembinaan dan pengawasan Apotek, Toko Obat, dan UMOT; pengendalian dan pengawasan sertifikat produksi PIRT; pemeriksaan post market produk makanan minuman IRTP; serta peningkatan upaya promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat. 3. Kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyampaikan data teknis terkait pengawasan obat dan makanan kepada Kementerian Dalam Negeri dan BPOM. 4. Prinsip-prinsip dasar pengelolaan DAK Nonfisik BOK POM, seperti keterpaduan, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.

(-)

(-)