Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mengatur petunjuk operasional penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAK Nonfisik) Bidang Kesehatan Menu Kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat dan Makanan Tahun Anggaran 2022. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pengawasan obat dan makanan yang memiliki fungsi strategis dalam melindungi dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta mendukung daya saing nasional. Tujuannya adalah untuk mendukung peningkatan kapasitas daerah dalam pengawasan perizinan Sarana Pelayanan Kefarmasian (Apotek dan Toko Obat) dan Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT), pengawasan pre-market dan post-market Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) dan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) di peredaran, serta meningkatkan pengetahuan masyarakat dalam Keamanan Pangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Pengelolaan DAK Nonfisik BOK POM yang meliputi perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan kegiatan, pelaporan, serta monitoring dan evaluasi.
2. Rincian kegiatan yang dapat dibiayai oleh DAK Nonfisik BOK POM, seperti pembinaan dan pengawasan Apotek, Toko Obat, dan UMOT; pengendalian dan pengawasan sertifikat produksi PIRT; pemeriksaan post market produk makanan minuman IRTP; serta peningkatan upaya promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat.
3. Kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyampaikan data teknis terkait pengawasan obat dan makanan kepada Kementerian Dalam Negeri dan BPOM.
4. Prinsip-prinsip dasar pengelolaan DAK Nonfisik BOK POM, seperti keterpaduan, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.