Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan tugas dan fungsi Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air dengan melakukan penyesuaian terhadap susunan keanggotaan tim tersebut. Perubahan ini melibatkan penetapan susunan baru yang mencakup posisi Ketua, Wakil Ketua, Ketua Harian, dan anggota dari berbagai kementerian terkait. Ketua tim adalah Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian, sementara Wakil Ketua adalah Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS. Ketua Harian dijabat oleh Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah. Anggota tim terdiri dari beberapa menteri, termasuk Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertanian, dan lainnya. Sekretaris I dan II juga ditetapkan dari Deputi Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional dan Direktur Jenderal Sumberdaya Air.