Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 83 Tahun 2002

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 83 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 123 Tahun 2001 Tentang Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air

Juga dikenal sebagai: Keppres 83/2002 · Keppres No. 83 Tahun 2002 · Keppres Nomor 83 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2002Tanggal Penetapan:16 Desember 2002
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 123 Tahun 2001 Tentang Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Desember 2002
Tanggal Penetapan16 Desember 2002
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 123 Tahun 2001 tentang Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan tugas dan fungsi Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air dengan melakukan penyesuaian terhadap susunan keanggotaan tim tersebut. Perubahan ini melibatkan penetapan susunan baru yang mencakup posisi Ketua, Wakil Ketua, Ketua Harian, dan anggota dari berbagai kementerian terkait. Ketua tim adalah Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian, sementara Wakil Ketua adalah Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS. Ketua Harian dijabat oleh Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah. Anggota tim terdiri dari beberapa menteri, termasuk Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertanian, dan lainnya. Sekretaris I dan II juga ditetapkan dari Deputi Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional dan Direktur Jenderal Sumberdaya Air.

(-)

(-)