Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 92 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 92 Tahun 2020 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 92/2020 · Permen PANRB No. 92 Tahun 2020 · Permen PANRB Nomor 92 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2020Tanggal Penetapan:23 Desember 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaStandar Kompetensi Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku23 Desember 2020
Tanggal Penetapan23 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1907); Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1593); Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 488).

Peraturan Menteri ini menetapkan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Penguji K3). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menyelenggarakan manajemen karier berbasis sistem merit dan meningkatkan profesionalitas Jabatan Fungsional Penguji K3, serta untuk mengembangkan kompetensi dan kinerja dalam pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penguji K3. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Kedudukan Penguji K3 sebagai pelaksana teknis di bidang pengujian keselamatan dan kesehatan kerja dan pengujian kompetensi keselamatan dan kesehatan kerja pada instansi pemerintah. 2. Jabatan Fungsional Penguji K3 merupakan jabatan fungsional kategori keahlian yang terdiri atas: a. Penguji K3 Ahli Pertama; b. Penguji K3 Ahli Muda; c. Penguji K3 Ahli Madya; dan d. Penguji K3 Ahli Utama. 3. Standar Kompetensi meliputi identitas jabatan, kompetensi jabatan (Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural), dan persyaratan jabatan (pangkat, kualifikasi pendidikan, jenis pelatihan, ukuran kinerja jabatan, dan pengalaman kerja). 4. Kompetensi Teknis terdiri atas perencanaan keselamatan dan kesehatan kerja, pengujian keselamatan dan kesehatan kerja, pengujian kompetensi keselamatan dan kesehatan kerja, pengendalian keselamatan dan kesehatan kerja, dan pengkajian keselamatan dan kesehatan kerja. 5. Kompetensi Manajerial terdiri atas integritas, kerja sama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan, dan pengambilan keputusan. 6. Kompetensi Sosial Kultural yaitu perekat bangsa.

(-)

(-)