Peraturan Menteri ini menetapkan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Penguji K3). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menyelenggarakan manajemen karier berbasis sistem merit dan meningkatkan profesionalitas Jabatan Fungsional Penguji K3, serta untuk mengembangkan kompetensi dan kinerja dalam pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penguji K3.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Kedudukan Penguji K3 sebagai pelaksana teknis di bidang pengujian keselamatan dan kesehatan kerja dan pengujian kompetensi keselamatan dan kesehatan kerja pada instansi pemerintah.
2. Jabatan Fungsional Penguji K3 merupakan jabatan fungsional kategori keahlian yang terdiri atas:
a. Penguji K3 Ahli Pertama;
b. Penguji K3 Ahli Muda;
c. Penguji K3 Ahli Madya; dan
d. Penguji K3 Ahli Utama.
3. Standar Kompetensi meliputi identitas jabatan, kompetensi jabatan (Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural), dan persyaratan jabatan (pangkat, kualifikasi pendidikan, jenis pelatihan, ukuran kinerja jabatan, dan pengalaman kerja).
4. Kompetensi Teknis terdiri atas perencanaan keselamatan dan kesehatan kerja, pengujian keselamatan dan kesehatan kerja, pengujian kompetensi keselamatan dan kesehatan kerja, pengendalian keselamatan dan kesehatan kerja, dan pengkajian keselamatan dan kesehatan kerja.
5. Kompetensi Manajerial terdiri atas integritas, kerja sama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan, dan pengambilan keputusan.
6. Kompetensi Sosial Kultural yaitu perekat bangsa.