Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2004 tentang Terminal Penumpang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 7/2004 · Perda Kabupaten Sragen No. 7 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Mei 2004Tanggal Penetapan:24 Mei 2004
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTerminal Penumpang
LokasiPemerintah Kabupaten Sragen
Tanggal Berlaku24 Mei 2004
Tanggal Penetapan24 Mei 2004
Tempat PenetapanSragen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 6 Tahun 1976 tentang mengubah Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen nomor satu Tahun 1975 tentang Pemberhaentian Kendaraan (terminal). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 6 Tahun 1976 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 1 Tahun1975 tentang Pemberhentian Kendaraan (Terminal ). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 5 Tahun 1978 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen nomor 1 Tahun 1975 tentang Pemberhentian Kendaraan (terminal). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 4 Tahun 1984 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 1 Tahun 1975 tentang Pemberhentian Kendaraan (Terminal); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 11 Tahun 1992 tentang Perubahan Kempat PeratuRan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 1 Tahun 1975 tentang Pemberhentian Kendaraan (terminal)

Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2004 tentang Terminal Penumpang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan jasa transportasi terminal kepada masyarakat. Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait terminal penumpang, termasuk fasilitas terminal yang terdiri dari fasilitas utama (jalur pemberangkatan dan kedatangan kendaraan umum, tempat parkir, bangunan kantor, ruang tunggu, menara pengawas, loket, rambu, pelataran parkir, pos keamanan, mushola) dan fasilitas penunjang (toilet, kios, ruang pengobatan, ruang informasi, telepon umum, tempat penitipan kendaraan, taman). Wilayah kewenangan terminal meliputi lingkungan kerja terminal dan wilayah pengawasan terminal. Lokasi terminal ditentukan dengan memperhatikan rencana kebutuhan lokasi simpul transportasi, tata ruang, kepadatan lalu lintas, keterpaduan moda transportasi, topografi, dan kelestarian lingkungan. Pembangunan terminal harus dilengkapi studi kelayakan, rancang bangun, analisa dampak lalu lintas, dan analisa dampak lingkungan. Penyelenggaraan terminal meliputi pengelolaan, pemeliharaan, dan penertiban. Pengelolaan mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan operasional. Pemeliharaan meliputi menjaga keutuhan dan kebersihan bangunan dan fasilitas terminal. Penertiban dilakukan terhadap kegiatan yang mengganggu fungsi pokok terminal. Retribusi pelayanan terminal dikenakan untuk jasa penggunaan fasilitas terminal. Wewenang penyelenggaraan terminal berada pada Bupati dan dilaksanakan oleh UPTD Terminal dan Perpakiran di bawah pengelolaan dinas. Setiap orang atau badan yang menjalankan usaha di terminal harus mendapatkan izin penempatan. Peraturan ini juga mengatur tata tertib terminal yang harus dipatuhi oleh semua pihak.

1. Semua Peraturan Daerah petunjuk pelaksanaan yang ada yang bertentangan dengan Peraturan Daerah dinyatakan tidak berlaku lagi.

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terhutang.