Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Siak Nomor 43 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Siak Nomor 43 Tahun 2025 tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Siak Tahun 2024–2038

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Siak 43/2025 · Perbup Kabupaten Siak No. 43 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Siak Nomor 43 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juli 2025Tanggal Penetapan:21 Juli 2025
Pengelolaan AirPenyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaRencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Siak Tahun 2024–2038
LokasiPemerintah Kabupaten Siak
Tanggal Berlaku21 Juli 2025
Tanggal Penetapan21 Juli 2025
Tempat PenetapanSiak Sri Indrapura

(-)

Peraturan Bupati ini disusun sebagai konsep strategis pengelolaan sarana dan prasarana air minum di Kabupaten Siak untuk kurun waktu 15 tahun (2024-2038). Latar belakang kebijakan ini didasarkan pada pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat akan air minum yang sehat, bersih, dan produktif, serta sebagai upaya pemerintah daerah dalam melaksanakan urusan wajib pelayanan publik. Tujuan utama peraturan ini adalah menyediakan pedoman bagi pemerintah dan lembaga terkait dalam pengembangan sistem penyediaan air minum (SPAM) agar pembangunan berjalan efektif, efisien, dan berkelanjutan.

Secara substansial, peraturan ini mengatur mengenai Rencana Induk SPAM (RISPAM) yang mencakup wilayah perkotaan dan perdesaan di Kabupaten Siak. Ruang lingkup pengembangan meliputi peningkatan cakupan pelayanan, kualitas air minum, serta kontinuitas distribusi kepada konsumen, baik melalui jaringan perpipaan maupun bukan jaringan perpipaan. Dokumen RISPAM ini wajib memperhatikan aspek keuangan, ekonomi, sosial, budaya, dan teknis. Penyelenggaraan pengembangan SPAM dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) dan/atau Kelompok Masyarakat (POKMAS). Selain itu, Pemerintah Daerah diwajibkan melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RISPAM minimal satu kali dalam setahun melalui perangkat daerah yang membidangi urusan penyediaan air minum.

(-)

(-)