Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2012

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Trase Jalur Kereta Api

Juga dikenal sebagai: Permenhub 11/2012 · Permenhub No. 11 Tahun 2012 · Permenhub Nomor 11 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 2012Tanggal Penetapan:1 Februari 2012
Lalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaTata Cara Penetapan Trase Jalur Kereta Api
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku06 Februari 2012
Tanggal Penetapan01 Februari 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Perhubungan ini mengatur tentang tata cara penetapan trase jalur kereta api. Tujuan penetapan trase adalah untuk mewujudkan keharmonisan antara jaringan jalur kereta api dan tata ruang wilayah, keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang, keterpaduan jaringan jalur kereta api sebagai sistem transportasi nasional, dan efisiensi penyelenggaraan perkeretaapian. Penetapan trase menjadi pedoman untuk perencanaan teknis, analisis dampak lingkungan, dan pengadaan tanah.

Trase jalur kereta api harus memuat titik koordinat, lokasi stasiun, rencana kebutuhan lahan, dan skala gambar. Penetapan trase dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya, berdasarkan rencana induk perkeretaapian atau di luar rencana induk, dengan persetujuan Menteri. Persyaratan pengajuan penetapan trase meliputi kajian teknis yang memuat gambar rencana trase dan data teknis seperti potensi angkutan, pola operasi, kebutuhan lahan, keterpaduan intermoda, dampak sosial dan lingkungan, panjang jalur, jenis konstruksi, kondisi geografi dan geologi, kelandaian maksimum, dan perpotongan.

Proses pengajuan permohonan penetapan trase jalur kereta api melibatkan evaluasi oleh tim yang dibentuk oleh Menteri, dengan melibatkan unsur teknis, hukum, keuangan, dan perencanaan. Permohonan diajukan kepada Menteri untuk trase lintas provinsi, kepada gubernur untuk trase lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi setelah mendapat persetujuan Menteri, dan kepada bupati/walikota untuk trase dalam kabupaten/kota setelah mendapat rekomendasi gubernur dan persetujuan Menteri. Trase yang sudah ditetapkan dapat diubah jika ada perubahan rencana induk perkeretaapian, RTRW, atau bencana alam.

(-)

(-)