Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 55 Tahun 1979

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55 Tahun 1979 tentang Mengesahkan "General Agreement For Economic, Technical And Commercial Cooperation Among Member States Of The Islamic Conference"

Juga dikenal sebagai: Keppres 55/1979 · Keppres No. 55 Tahun 1979 · Keppres Nomor 55 Tahun 1979

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 November 1979Tanggal Penetapan:28 November 1979
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMengesahkan "General Agreement For Economic, Technical And Commercial Cooperation Among Member States Of The Islamic Conference"
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 November 1979
Tanggal Penetapan28 November 1979
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1979 ini mengesahkan 'General Agreement for Economic, Technical and Commercial Cooperation among Member States of the Islamic Conference' yang telah ditandatangani oleh Republik Indonesia dan negara-negara anggota Konferensi Islam lainnya pada tanggal 29 April 1979 di Jeddah. Pengesahan ini dilakukan dengan persyaratan terhadap ketentuan Pasal 8 huruf (a) dari perjanjian tersebut. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa pemerintah Republik Indonesia tidak berkeberatan untuk mengesahkan perjanjian tersebut, serta mengacu pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 dan amanat Presiden kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 22 Agustus 1960.

(-)

(-)