Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Barang Milik Daerah di Kabupaten Simalungun. Latar belakangnya adalah pentingnya pengelolaan Barang Milik Daerah yang tertib dan optimal untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Tujuannya adalah untuk mengamankan Barang Milik Daerah, menyeragamkan langkah-langkah pengelolaan, memberikan jaminan kepastian hukum, menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, mewujudkan akuntabilitas, serta mewujudkan pengelolaan barang daerah yang tertib, efektif, dan efisien.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Kedudukan, Wewenang, Tugas dan Fungsi Pejabat Pengelola Barang Daerah:** Kepala Daerah berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan. Sekretaris Daerah selaku pengelola bertanggung jawab menetapkan pejabat pengurus dan penyimpan barang, meneliti rencana kebutuhan, mengatur pelaksanaan pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan, serta melakukan pengawasan dan pengendalian. Kepala SKPD selaku pembantu pengelola bertanggung jawab mengkoordinir penyelenggaraan pengelolaan barang di SKPD masing-masing. Kepala SKPD selaku pengguna berwenang mengajukan rencana kebutuhan, permohonan penetapan status, melakukan pencatatan dan inventarisasi, menggunakan barang untuk kepentingan tugas pokok dan fungsi, mengamankan dan memelihara barang, mengajukan usul pemindahtanganan, menyerahkan tanah dan bangunan yang tidak dimanfaatkan, melakukan pengawasan dan pengendalian, serta menyusun laporan barang.
2. **Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran:** Perencanaan kebutuhan barang milik daerah disusun dalam rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah setelah memperhatikan ketersediaan Barang Milik Daerah yang ada.
3. **Pengadaan:** Pengadaan Barang Milik Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip efesien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil/tidak diskrimatif, dan akuntabel.
4. **Pemanfaatan:** Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna.