Peraturan Presiden ini bertujuan untuk merinci Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2007 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006. Rincian ini mencakup pembagian anggaran berdasarkan bagian anggaran/unit organisasi, fungsi/sub fungsi, program, kegiatan, lokasi, dan jenis belanja. Peraturan ini juga mengatur perubahan rincian anggaran yang dapat dilakukan melalui pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, atau jenis belanja, serta perubahan yang bersumber dari peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan perubahan pagu Pinjaman dan Hibah Luar Negeri. Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan perubahan tersebut. Rincian anggaran ini menjadi dasar penyusunan dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2007.