Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 93 Tahun 2006

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2006 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2007

Juga dikenal sebagai: PERPRES 93/2006 · PERPRES No. 93 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 93 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2006Tanggal Penetapan:30 November 2006
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaRincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2007
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 November 2006
Tanggal Penetapan30 November 2006
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk merinci Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2007 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006. Rincian ini mencakup pembagian anggaran berdasarkan bagian anggaran/unit organisasi, fungsi/sub fungsi, program, kegiatan, lokasi, dan jenis belanja. Peraturan ini juga mengatur perubahan rincian anggaran yang dapat dilakukan melalui pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, atau jenis belanja, serta perubahan yang bersumber dari peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan perubahan pagu Pinjaman dan Hibah Luar Negeri. Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan perubahan tersebut. Rincian anggaran ini menjadi dasar penyusunan dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2007.

(-)

(-)